Hak-hak wanita ketika menerima
layanan asuhan kehamilan (Saifuddin, 2002), yaitu :
1.
Mendapatkan keterangan
mengenai kondisi kesehatannya. Informasi
harus diberikan langsung kepada klien (dan keluarganya).
2.
Mendiskusikan keprihatinannya,
kondisinya, harapannya terhadap sistem
pelayanan, dalam lingkungan yang dapat ia percaya. Proses ini berlangsung
secara pribadi dan didasari rasa saling percaya.
3.
Mengetahui sebelumnya jenis prosedur yang akan dilakukan
terhadapnya.
4.
Mendapatkan pelayanan secara pribadi / dihormati
privasinya dalam setiap pelaksanaan prosedur.
5.
Menerima layanan senyaman
mungkin.
6.
Menyatakan pandangan dan
pilihannya mengenai pelayanan yang diterimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar